Terkait Brigadir J. Hasil Otopsi Bisa Dibuka Ke Publik Tanpa Perintah Pengadilan

JAKARTA | KEPRIEXPOSE – Hasil otopsi jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J boleh dibuka ke publik. Hal itu tidak membutuhkan izin atau perintah hakim pengadilan. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Hasil otopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum itu kalau diperlukan,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (29/7).

“Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil otopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik,” imbuhnya.

Mahfud mengatakan, yang tidak boleh dibuka ke publik jika tanpa izin adalah riwayat kesehatan seseorang. Sedangkan hasil otopsi adalah termasuk kategori alat bukti sebuah kasus.

“Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, baku tembak antara sesama anggota polisi terjadi di rumah dinas Perwira Tinggi (Pati) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini melibatkan Brigadir J dan Barada E. Keduanya adalah ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Benar telah terjadi pada hari Jumat, 8 juli 2022, kurang lebih jam 17.00 atau jam 5 sore,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

Peristiwa bermula saat Brigadir Nopryansah Josua memasuki area rumah dinas pejabat Polri. Dia kemudian ditegur oleh Barada E.

“Saat itu yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan, dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *