BATAM | KEPRIEXPOSE – Layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini hadir di Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam Polresta Barelang. Layanan ini perdana hadir di Polsek KKP setelah sekian lama berdiri di Batam.
Jadi, bagi masyarakat Batam, yang ingin melakukan pengurusan SKCK tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili bisa langsung mendatangi kantor Polsek KKP yang beralamat di Sekupang.
Layanan dibuka setiap hari, Senin – Jumat mulai dari pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB kecuali hari libur. Dibukanya layanan pembuatan SKCK di Polsek KKP ini untuk memberikan kemudahan bagi warga Batam.
“Polsek KKP melalui bapak Kapolresta memberikan kemudahan bagi masyarakat Batam, untuk membantu dan mempercepat proses pengurusan SKCK,” ujar Kapolsek KKP Batam, Iptu Putra Jaya Tarigan.
Untuk pembuatan SKCK pun, kata dia, hanya membutuhkan waktu singkat. Pengunjung datang dengan membawa berkas yang sudah melengkapi persyaratan, dalam waktu lima menit langsung selesai.
“Cukup lima menit buat SKCK baru di Polsek KKP langsung selesai, kalau untuk SKCK perpanjangan tiga menit langsung selesai, bisa bawak pulang,” ucap Iptu Jaya Putra.
Syarat pembuatan SKCK di Polsek KKP Batam diantaranya, Fotocopy KTP Batam 1 lembar, Fotocopy KK 1 lembar, Fotocopy akta kelahiran / Ijazah 1 lembar, Pas photo latar belakang merah ukuran (4×6) tampak depan 4 lembar dan membawa biaya PNBP sebesar Rp. 30.000.
Menurut Kapolsek Jaya dengan hadirnya layanan pembuatan SKCK di Polsek KKP dapat menjangkau semua lini masyarakat yang tersebar di Batam, termasuk masyarakat pesisir ya g ada dikawasan pelabuhan Batam.
KEPRIEXPOSE