BATAM | KEPRIEXPOSE – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep mencatat permohonan pembuatan paspor di Kabupaten Lingga mengalami peningkatan yang cukup drastis pada tahun 2022 lalu.
Peningkatan pembuatan paspor ini mengangkasa tinggi hingga 754,35 persen jika dibandingkan pada tahun 2021 lalu saat kasus Covid-19 sedang naik daun.
“Pada tahun 2022 ini ada peningkatan jika dibandingkan pada tahun sebelumnya,” tegas Raden Imam Jati Prabowo, Plt Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep melalui Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Denny Saputra di ruang kerjanya, Senin (30/1/2023)
Denny juga membeberkan bahwa Imigrasi Dabo Singkep telah membuatkan lebih kurang 1.338 dokumen paspor non elektronik dan 15 dokumen izin keimigrasian selama melandainya kasus Covid-19.
“Bisa jadi ini akibat dari menurunnya penyebaran Covid-19 dan dicabutnya PPKM, sehingga jumlah pemohon paspor turut bertambah daripada tahun-tahun lalu,” jelasnya.
Dengan adanya peningkatan jumlah layanan keimigrasian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep mampu menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp. 521.750.000. Dan pada tahun 2023 ini, kami optimis akan mampu menghasilkan PNBP dari layanan keimigrasian lebih banyak lagi dibandingkan tahun 2022 lalu,” tutupnya.
KEPRIEXPOSE