BATAM | KEPRIEXPOSE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan tegas menolak gugatan praperadilan tersangka korupsi peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis Tanjungpinang, Goey Taufik Ryan.
Hakim Tunggal Ricky Ferdinand, menyatakan menolak semua hal yang diajukan dalam praperadilan oleh tersangka Goey Taufik. “Menolak praperadilan yang diajukan pemohon. Sehingga membebankan biaya perkara kepada pemohon,” tegas Hakim, Kamis (2/2).
Hakim menyatakan dalam surat perintah penyidikan korupsi peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis, termohon (Kejari Tanjungpinang) memerintahkan lebih dari satu orang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Kalau ada yang tidak profesional, tidak semata-mata penyidikan menjadi cacat hukum. Ini sejalan dengan pendapat ahli,” kata Hakim.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Imam Ashar, mengatakan praperadilan yang diajukan merupakan hak tersangka melalui penasihat hukumnya.
Pihaknya, lanjut Imam telah melakukan kegiatan penyelidikan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. “Ini sebagai kontrol, bahwa kami akan bekerja lebih baik lagi untuk menetapkan sesuatu fakta,” terangnya.
KEPRIEXPOSE