BATAM | KEPRIEXPOSE – Kejaksaan Negeri Batam akan melakukan lelang belasan mobil dan ratusan ponsel serta laptop dari berbagai merek pada tanggal 7 Februari mendatang. Waktu lelang ini akan dilaksanakan secara online mulai pukul 10.00 WIB melalui situs resmi KPKNL yakni lelang.go.id.
Untuk tipe kendaraan atau merek mobil yang akan dilelang yaitu, Mini Chopper, Toyota Fortuner, Toyota Avanza, Toyota Agya, Honda HR-V, Pajero, Honda Jazz, Cayla dll. Harga dari kendaraan ini ditentukan tergantung kondisi dan merek mobil, yang dibuka mulai harga Rp 42 juta hingga Rp 119 juta.
Sedangkan untuk ponsel pintar (Smartphone), ada berbagai merek mulai dari IPhone 6, 7, 8, X, XS, 11 Pro Max, 12 Pro Max, Samsung, Asus dll. Begitu juga dengan laptop mereknya adalah Acer, Lenovo, Alienware, Samsung hingga Apple. Untuk harga ponsel hingga laptop dilelang dengan harga paket yakni mulai dari Rp 336 juta.
Kasi Barang Bukti Kejari Batam, Agus Eko Wahyudi menegaskan waktu lelang ini telah ditentukan oleh KPKNL pada 7 Februari mendatang pukul 10.00 WIB, melalui website resmi KPKNL. Namun, untuk proses pendaftaan, sudah bisa dilakukan melalui situs resmi KPKNL yakni lelang.go.id.
“Lelang bisa diikuti oleh siapa saja, asal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan”, ujar Eko.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti lelang, yaitu memiliki akun yang terverifikasi pada website www.lelang.go.id, calon peserta lelang dapat perorangan atau perusahaan.
Jika perorangan diwajibkan mengunggah KTP, KTP dan Rekening Pribadi dan jika Badan Hukum wajib mengunggah Surat Kuasa Notaris bila dikuasakan, Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya , NPWP Perusahaan, Pernyataan Asli Dokumen dari Pimpinan Perusahaan kedalam satu file.
Untuk peserta lelang wajib membayar uang jaminan, sesuai dengan pilihan lelang yang diambil. Uang jaminan lelang agar di setor ke rekening Virtual Account KPKNL. Uang jaminan wajib diterima selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang,” terang Eko.
Menurut Eko, pihak Kejari Batam akan melakukan Aanwijzing (penjelasan lelang) dan melihat barang yang akan dilelang di Kantor Kejaksaan Negeri Batam pada hari Jumat, 03 Februari 2023 pukul 09.00-11.00 WIB.
Peserta lelang yang tidak mengikuti Aanwijzing dianggap mengetahui dan menerima hasil Aanwijzing. “Untuk kondisi barang atau kendaraan yang akan dilelang bermacam-macam, karena itu dapat dicek pada waktu yang telah kami tentukan,” tutup Eko.
KEPRIEXPOSE