Ini Respon BP Batam Menanggapi Akses Jalan Yang Ditutup Di Perum Palm Spring

BATAM | KEPRIEXPOSEBadan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, menanggapi keluhan warga Perumahan Palm Spring RT.001/RW.001 Batam Center.

Sebelumnya, warga setempat mengungkapkan keluh kesahnya atas penutupan akses alternatif atau jalan memutar yang dibangun oleh pengembang di perumahan tersebut.

Atas hal tersebut, Ariastuty secara tegas menyatakan bahwa jalan memutar yang dikeluhkan warga bukan bagian dari Penetapan Lahan (PL) Perumahan Palm Spring.

“Dari fatwa planologi, jelas sekali bahwa jalan tersebut tidak termasuk dalam kategori PL. Jadi, PT Srimas Raya International selaku penerima alokasi lahan dan pengembang perumahan sudah menyalahi aturan karena membangun jalan tersebut,” jelas Ariastuty.

Kemudian kata dia, terkait proses pemagaran, hal itu dilakukan karena area tersebut sudah ditetapkan alokasi lahannya oleh PT Master Globalindo dan akan diperuntukkan bagi sektor perdagangan jasa dan perumahan.

Ia menjelaskan, hal tersebut dinilai tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Rencana Detil Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam Tahun 2021-2041.

Oleh karena itu, BP Batam mengimbau kepada warga agar menggunakan fasilitas jalan sesuai dengan PL perumahan.

“Ini menjadi catatan kepada PT Srimas Raya International dan seluruh pengembang perumahan di Kota Batam agar menyediakan fasilitas perumahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat,” tegas Ariastuty.

KEPRIEXPOSE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *