Diduga!. Arena Gelper Billiard Center Pub & KTV Room Tempat Perjudian

BATAM | KEPRIEXPOSE- Arena gelanggang permainan yang kerap disebut Gelper masih merajalela di kota Batam – Provinsi Kepulauan Riau. Salah satunya Arena Gelper Billiard Center Pub & KTV Room yang berlokasi di Komplek Perum Bukit Mas, kecamatan Lubuk Baja kota Batam Provinsi Kepri.

Saat awak media KepriExpose.com melakukan investigasi ke lapangan, Sabtu (07/1/2023), ditemukan arena Gelanggang Permainan di Billiard Center Pub & KTV Room dan diduga menjadi tempat perjudian dengan berbagai mesin permainan, seperti : mesin permainan tembak ikan , tembak monster, tebak angka, tembak burung, poker, bola pingpong dan masih banyak jenis permainan lainnya.

Modus Gelanggang Permainan (Gelper) ini dengan membeli koin minimal Rp50.000,- dan bisa langsung bermain dengan didampingi cewek cewek cantik sebagai pemandu yang biasa di sebut “Wasit”.

“Abang kalo mau main beli koinnya dulu sama cewek cantik itu, lima puluh ribu aja bisa Bang”, ujar salahsatu pengunjung yang sedang asik memainkan gamenya di Billiard Center ( BC) Pub & KTV Room.

Awak media ini juga sempat meminta tanggapan warga sekitar lokasi inisial ” TS” menyampaikan “ya benar bang, banyak sekali orang keluar masuk Billiard Center ( BC) Pub & KTV Room, yang saya khawatirkan generasi muda kita nanti rusak terobsesi dengan Gelper itu Bang, jelasnya.

Dari papan merk yang terpasang di gedungnya seakan-akan hanya melayani permainan Billiard dan Pub & KTV, ternyata didalamnya diduga kuat sebagai tempat perjudian. Nampaknya papan merk Billiard Center ( BC) Pub & KTV Room juga usaha mengelabui pratik perjudian yang terjadi disana bang. sambungnya.

Dalam dugaan tersebut diminta jajaran Mabes Polri, Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja mengusut tuntas dugaan praktek perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) yang dilakukan Billiard Center (BC) Pub & KTV Room, tutupnya.

Referensi :

KUHP Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana
denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa
mendapat izin:

  1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk
    permainan judi dan menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan
    sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak
    umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam
    perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan
    kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
  3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian


(Tumpal P/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *