Anggota DPRD Batam Jadi Tersangka Kasus Narkotika

BATAM | KEPRIEXPOSE – Polisi akhirnya menetapkan anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda sebagai tersangka dalam kasus narkotika. Anggota DPRD yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi II ini terbukti bersalah karena memiliki narkotika jenis sabu.

Selain Azhari, polisi juga menetapkan N sebagai tersangka. Keduanya diringkus polisi di kamar 511 Hotel Pasific, Batuampar, Rabu pagi (25/1/2023) pukul 09.00 WIB.
“Kita tetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka sudah masuk unsur memiliki sabu tersebut,” tegas Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara di Mapolresta Barelang, Selasa sore (31/1/2023).

Lulik menerengkan dari hasil pemeriksaan, Azhari yang meminta rekan wanitanya, N untuk mengorder sabu. Kemudian N memesan barang ilegal tersebut kepada temannya yang berinisial Beb. Setelah selesai melakukan pemesanan, Azhari kemudian mentransferkan uang ke rekening Beb sejumlah Rp 1,5 juta. Barang ilegal yang di beli Sekretaris Komisi II itu seberat 0,24 gram.

“ADY nyuruh N membeli sabu. N memesannya melalui WhatsApp ke temannya Beb dan akhirnya diantarkan oleh seorang laki-laki tidak dikenal mereka berdua ke kamar,” kata Lulik.

Lulik menambahkan saat diringkus, Azhari dan N sedang tertidur. Sedangkan barang ilegal tersebut terletak berada di atas meja. Tanpa lama-lama, mereka dibawa ke Mapolresta Barelang. Sampai di Mapolresta Barelag, Azhari dan N dilakukan tes urine bersama Dokkes Polresta Barelang dan hasilnya negatif.

“Sabu itu belum digunakan. Saat diringkus dan dilakukan penimbangan terhadap sabu tersebut, beratnya 0,68 gram. Itu berat bruto yang di timbang dengan plastik dan steples. Kalau berat nettonya 0,24 gram,” terangnya.

KEPRIEXPOSE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *